TATA TERTIB SD NEGERI 1 PANIMBO
2015/2016
I. KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR (KBM)
1.
Jam pelajaran dimulai pukul 07.00
2.
Siswa yang terlambat 10 menit atau
lebih tidak diperbolehkan masuk kelas sebelum mendapat ijin dari guru piket
atau kepala sekolah.
3.
Kegiatan belajar mengajar diawali
dan diakhiri dengan berdo’a.
4.
Siswa mengikuti pelajaran sesuai
dengan jadwal yang berlaku.
5.
Siswa pulang setelah jam pelajaran
akademik atau pelajaran tambahan berakhir.
6.
Siswa yang pulang karena
sakit/keperluan lain dalam jam pelajaran berlangsung harus mendapat ijin dari
guru piket atau kepala sekolah.
7.
Siswa yang tidak masuk karena
sakit/karena sesuatu hal harus memberi surat keterangan dari orang tua/wali.
8.
Piket kelas dilaksanakan sebelum dan
sesudah kegiatan belajar mengajar, sesuai dengan jadwal piket.
II. UPACARA DAN SENAM KESEGARAN JASMANI
1.
Upacara bendera dilaksanakan setiap
Senin atau hari besar mulai pukul 07.00 WIB, dan
siswa hadir 15 menit sebelum upacara dimulai.
2.
Siswa melaksanakan upacara dengan
tertib dan khidmat.
3.
Siswa memakai seragam sekolah
lengkap waktu upacara.
4.
Siswa melaksanakan Jum’at bersih , Sabtu sehat (Senam Kesegaran
Jasmani)
III. SERAGAM SEKOLAH.
1. Siswa
setiap hari Senin dan Selasa memakai seragam Putih-Merah.
2. Siswa
setiap hari Rabu dan Kamis memakai seragam identitas
(batik/kotak).
3. Siswa
setiap hari Jum’at dan Sabtu memakai seragam Pramuka.
4. Siswa
setiap jam pelajaran Olah Raga harus memakai seragam olahraga.
IV. KEGIATAN EXSTRA KURIKULER.
1.
Siswa mengikuti kegiatan Exstra Kurikuler
sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
2.
Siswa mengikuti kegiatan Exstra
Kurikuler berpakaian bebas rapi .
V. KEWAJIBAN SISWA.
1.
Siswa hormat, patuh dan sopan kepada
Kepala sekolah, guru, serta
karyawan sekolah.
2. Siswa wajib menjunjung tinggi norma
dan kesepakatan dengan sesama
warga sekolah.
3.
Siswa wajib menjaga nama baik
sekolah baik di dalam maupun di luar
sekolah.
4. Siswa wajib mengerjakan tugas yang
diberikan Bapak/Ibu guru.
5. Siswa wajib berbahasa jawa kromo
baik dengan teman, bapak/ibu guru
maupun warga
sekolah lainnya pada hari Kamis (Kamis berbahasa jawa).
6. Semua siswa wajib
menata buku -buku pelajaran yang berantakan di
tempatnya.
7. Semua siswa wajib menaati tata
tertib yang berlaku.
VI. HAK- HAK SISWA.
1. Siswa
berhak mengikuti pelajaran sampai akhir pelajaran.
2. Siswa
berhak mendapat perhatian dan layanan sekolah sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
4.
Siswa berhak menggunakan fasilitas sekolah
sesuai dengan petunjuk dan ijin penggunaannya.
VII. LARANGAN – LARANGAN DI SEKOLAH.
1. Siswa dilarang meninggalkan kelas
tanpa ijin.
2. Siswa dilarang membuat keributan di
dalam dan di luar sekolah.
3. Siswa dilarang makan/minum di dalam
kelas saat pelajaran berlangsung.
4. Siswa dilarang membeli
makanan/minuman pada saat jam pelajaran
berlangsung.
5.
Siswa dilarang membawa senjata tajam
yang tidak ada kaitannya dengan
proses belajar
mengajar
6.
Siswa dilarang mencoret-coret semua
fasilitas sekolah (tembok, meja,
kursi, dsb)
7.
Siswa dilarang bercukur
gundul/plontos, mengecat rambut atau potong
bergelombang.
8.
Siswa putra.dilarang: berambut
gondrong dan memakai asesoris wanita.
9
Siswa putri dilarang: make up , mengecat dan
memanjangkan kuku serta
asesoris
yang berlebihan.
10
Siswa dilarang berkelahi dengan teman sekolah maupun dengan pihak lain
11. Siswa dilarang membawa telepon
genggam atau Hand Phone ke sekolah.
12. Siswa dilarang duduk di pagar
sekolah saat istirahat.
Panimbo, 9 Juli 2015
Kepala Sekolah
MUKIMIN, S.Pd.
NIP. 19590412
199403 1 003
Tidak ada komentar:
Posting Komentar